Mengapa Fintech Investree Ditutup OJK?
OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya (Investree) pada tanggal 21 Oktober 2024. Pencabutan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024.
Alasan utama di balik keputusan ini adalah pelanggaran yang dilakukan oleh Investree terhadap ketentuan yang berlaku, khususnya terkait ekuitas minimum dan kinerja perusahaan. OJK menjelaskan alasan penutupan Investree ini.
Pertama, menurut OJK, Investree terbukti melanggar ketentuan mengenai ekuitas minimum sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Ekuitas minimum adalah syarat penting bagi lembaga keuangan untuk memastikan bahwa mereka memiliki cukup modal untuk beroperasi dan menanggung risiko yang mungkin terjadi.
Kedua, OJK menilai bahwa kinerja Investree telah memburuk secara signifikan, yang berdampak negatif pada operasional dan pelayanan kepada masyarakat. Kinerja yang buruk ini termasuk tingginya tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90), yang mencapai 12,58 persen per Januari 2024, jauh melebihi batas maksimum yang ditetapkan oleh OJK yaitu tidak lebih dari 5 persen.
Sebelum pencabutan izin usaha, OJK telah memberikan kesempatan kepada pengurus dan pemegang saham Investree untuk memenuhi kewajiban ekuitas minimum dan melakukan perbaikan kinerja.
Mereka juga diminta untuk mencari investor strategis yang kredibel serta berkomunikasi dengan ultimate beneficial owner (UBO) pemegang saham. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, pihak pengurus dan pemegang saham tidak mampu memenuhi ketentuan tersebut.
OJK sebelumnya telah mengambil langkah-langkah tegas dengan memberikan sanksi administratif secara bertahap terhadap Investree, mulai dari sanksi peringatan hingga pembatasan kegiatan usaha sebelum akhirnya memutuskan untuk mencabut izin usaha. Ini menunjukkan bahwa OJK telah melakukan upaya untuk memperbaiki situasi sebelum mengambil langkah drastis seperti pencabutan izin.